Baku Mutu Air Limbah Adalah Jurnal

Baku Mutu Air Limbah Adalah Jurnal

Menjaga Kelestarian Lingkungan

Dengan mengurangi pencemaran air, maka lingkungan perairan seperti sungai dan laut akan menjadi lebih bersih dan sehat. Hal ini akan berdampak positif bagi keberlangsungan kehidupan biota di perairan.

Preliminary Treatment (Pengolahan Awal)

Pada tahap awal, dilakukan penyaringan air limbah agar partikel-partikel yang terkandung di dalamnya dapat terpisah. Contoh partikel tersebut antara lain seperti pasir, kerikil, plastik, kayu, atau sampah kecil lain yang harus disaring agar tidak merusak alat-alat instalasi pengolahan air limbah di tahap selanjutnya.

​3. Kebutuhan Oksigen Kimia (KOK) atau Chemical Oxygen Demand (COD)​​

Parameter ini adalah parameter wajib yang selalu menjadi acuan kualitas air limbah setelah parameter pH. Pengukurannya dilakukan dengan dua tahap yakni tahap destruksi dan tahap analisa. Tahap destruksi dilakukan dengan memanaskan sampel pada suhu 150oC selama 120 menit. Tahap analisa dapat dilakukan dengan dua teknik, yakni teknik titrasi dan teknik pengukuran secara fotometri. Tentunya perlu ada jeda antara tahap destruksi dan tahap analisa, yaitu dengan mengkondisikan sampel hasil destruksi pada hingga mencapai suhu ruang. Pada alat spektrofotometer, COD diukur pada panjang gelombang 420 nm pada konsentrasi rendah atau 620 nm pada konsentrasi tinggi.

Beberapa yang perlu dijadikan catatan untuk melakukan analisa COD yaitu:

Jika sampel tidak segera dianalisa maka sampel perlu diasamkan dan disimpan pada suhu dingin, yakni berkisar 2 - 6oC.

Untuk melakukan analisa, sampel yang telah disimpan perlu dinaikkan pH dan suhunya yakni hingga mencapai kondisi netral dan suhu ruang.

Sampel hasil destruksi perlu didinginkan hingga suhu ruang untuk mencegah kerusakan alat, terutama pada alat spektrofotometer.

Lubang pemanas destruksi perlu dibersihkan secara berkala karena debu yang menempel pada selubung lubang destruksi dapat menghambat proses destruksi.

​Gambar 3. Kebutuhan Uji COD secara Spektrofotometri (a) Reaktor, (b) reagen COD dan (c) Alat Spektrofotometer

Apa Itu IPAL dan Perannya dalam Sistem Pengelolaan Air Limbah?

Dalam kesehariannya, manusia akan selalu menghasilkan air limbah dari aktivitas sehari-hari, mulai dari mandi, memasak, mencuci piring, menyiram tanaman, hingga buang air. Selain itu, kegiatan lain seperti industri, operasional pabrik, hingga aktivitas pertanian juga selalu menghasilkan air limbah dalam volume besar.

Oleh karena itu, dibutuhkan IPAL sebagai solusi sarana dan prasarana pengolahan air limbah. Pada dasarnya, IPAL adalah suatu sistem pengolahan air limbah yang bertujuan untuk menghilangkan kontaminan dari air limbah sebelum air tersebut dibuang ke lingkungan.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 yang mewajibkan aturan mengenai pengelolaan air limbah. Oleh karena itu, wajib bagi setiap perusahaan atau industri besar untuk memiliki instalasi pengolahan air limbah sendiri sebagai bentuk komitmen menaati peraturan pemerintah.

Selain itu, hasil pengolahannya harus sudah memenuhi standar maksimum dari setiap parameter yang disyaratkan pada peraturan pemerintah terkait. Parameter tersebut di antaranya meliputi kandungan BOD, COD, pH, TSS, minyak dan lemak, amonia, bakteri coliform, hingga debit maksimum.

Mengurangi Risiko Gangguan Kesehatan

Air limbah yang tidak diolah dengan baik dapat menyebabkan penyebaran penyakit. Dengan IPAL, kontaminan berbahaya seperti bakteri dan virus dapat dihilangkan.

Minyak dan Lemak (Oil and Grease)

Mengukur nilai minyak dan lemak (oil and grease/ OG) dalam air limbah memang sebuah tantangan tersendiri bagi para analis. Hal ini telah dijelaskan pada artikel sebelumnya bahwa beberapa metode dapat digunakan untuk mengukur nilai OG seperti HEM dan SGT-HEM serta metode ekstraksi - gravimetri dimana cara ekstraksi yang dapat dilakukan yaitu metode sokletasi ataupun metode Randall. Metode ini disarankan dan tercantum pada American Public Health Associations (APHA) 5520. Lazimnya, metode ekstraksi - gravimetri lebih dipilih dibandingkan metode lainnya. Hal ini karena caranya yang lebih mudah untuk dapat diaplikasikan.

Gambar 5. Contoh Alat Ekstraksi Metode Randall

Pengukuran nilai amonia dapat dilakukan dengan menggunakan cara spektrofotometri yakni melalui metode fenat, Nessler ataupun metode salisilat (salicylate). Metode - metode ini disarankan oleh beberapa standar acuan seperti SNI, USEPA dan Standard Methods for the Examination of Water and Wastewater. Meski ketiga metode ini menggunakan  reagen yang berbeda, namun ketiganya tetap menggunakan prinsip spektrofotometri yakni dengan mengukur persentase cahaya yang terserap oleh senyawa kompleks yang terbentuk. Panjang gelombang yang digunakan pada metode fenat adalah 640 nm, sedangkan pada metode Nessler dan metode salisilat masing - masing adalah 425 nm dan 655 nm.

Gambar 6. Contoh Tampilan Reagen Uji Ammonia (A) Powder Pillow dan (B) Tabung TNT

Total Coliform menjadi parameter wajib pada baku mutu air limbah domestik karena kebanyakan bakteri Coliform dikeluarkan dari tubuh manusia. Bakteri ini bersifat racun bahkan dalam beberapa kasus dapat bersifat karsinogenik bagi manusia. Adapun beberapa metode dapat dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan jumlah bakteri ini seperti metode most probable number (MPN) atau angka paling mungkin (APM) dan metode angka lempeng total (ALT). Meski dalam langkah ataupun prinsipnya berbeda, namun kedua metode ini tetap membutuhkan satu alat yang sama yaitu inkubator.

Selain alat inkubator, pada metode ALT dibutuhkan alat tambahan seperti alat penghitung bakteri (colony counter) untuk menghitung jumlah koloni bakteri secara lebih rinci dan akurat. Namun disisi lain, uji MPN menitik beratkan pada pemilihan media uji yang digunakan, karena media - media tertentu mengandung nutrisi khusus untuk pertumbuhan bakteri tertentu. Pada kasus Coliform, analis dapat menggunakan media brilliant green lactose 2% bile broth (BGLB).

Gambar 7. Contoh Alat Colony Counter

Dari ketujuh parameter tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap parameter memiliki cara ujinya masing - masing yang disarankan oleh suatu standar uji. Metode yang beragam hanya memberikan kemudahan dan opsi bagi para analis untuk menyesuaikannya dengan karakteristik air limbah yang hendak diuji. Penentuan metode akan mempengaruhi instrumentasi yang digunakan oleh analis untuk mendukung efisiensi dan efektivitas uji.

American Public Health Association (APHA). Standard Method 5210 : “Biochemical Oxygen Demand”

American Public Health Association (APHA). Standard Method 5520 : “Standard Method of Examination Water and Wastewater Oil and Grease”

Badan Standardisasi Nasional. 2019. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.3 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 2 : Cara uji Kebutuhan Oksigen Kimiawi (Chemical Oxygen Demand/ COD) dengan Refluks Tertutup secara Spektrofotometri”

Badan Standardisasi Nasional. 2019. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.3 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 3 : Cara Uji Padatan Tersuspensi Total (Total Suspended Solids/ TSS) secara Gravimetri”

Badan Standardisasi Nasional. 2009. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 72 : Cara Uji Kebutuhan Oksigen Biologi (Biochemical Oxygen Demand/ BOD)”

Badan Standardisasi Nasional. 2005. Standar Nasional Indonesia Nomor 6989.30 tentang “Air dan Air Limbah - Bagian 30 : Cara Uji Amonia dengan Spektrofotometer secara Fenat”

Environmental Protection Agency. 2010. Method 1664, Revision B : n-Hexance Extractable Material (HEM; Oil and Grease) and Silica Gel Treated n-Hexane Extractable Material (SGT-HEM; Non-Polar Material) by Extraction and Gravimetry. USA

Velp Scientifica. 2019. BOD test with Control Test Tablets : Biochemical Oxygen Demand according to Respirometric Method. Italy: Velp Scientifica

Menjaga Keberlanjutan Industri

IPAL juga dapat membantu industri agar kadar limbahnya lebih sedikit dan konsentrasi polutannya lebih aman dibuang ke lingkungan. Ini dapat membantu menjaga prinsip keberlanjutan (sustainability) industri dan meningkatkan citranya di mata masyarakat.

Selain memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah khusus, setiap industri juga wajib memantau kualitas air limbahnya secara berkala. Hal ini untuk menjamin bahwa hasil olahan IPAL tersebut sudah sesuai dengan baku mutu yang disyaratkan pemerintah.

Laboratorium Uji MUTU International telah ditunjuk sebagai laboratorium resmi penguji mutu air dan air limbah oleh pemerintah Jawa Barat. Selain itu, Mutu International juga melayani validasi dan verifikasi untuk ISO 14064 yang di dalamnya meliputi penanganan dan pembuangan limbah.

Oleh karena itu, Anda bisa mempercayakan pengujian kualitas dan pemantauan pengelolaan air limbah industri Anda kepada Mutu International.

Silahkan hubungi MUTU International melalui E-Mail: [email protected], Telepon: (62-21) 8740202 atau kolom Chat box yang tersedia. Hubungi MUTU International sekarang juga. Follow juga seluruh akun sosial media MUTU International di Instagram, Facebook, Tiktok @mutuinternational, Twitter @mutuinfo, Youtube @MUTU TV dan Podcast #AyoMelekMUTU untuk update informasi menarik lainnya.

%PDF-1.4 1 0 obj << /Annots 504 0 R /Contents 27 0 R /CropBox [0 0 595 842] /FIDArray [] /GIDArray [6 7 8 9] /Margins [0 0 0 0] /MediaBox [0 0 595 842] /Parent 758 0 R /Resources <> /Font <> /Para <> /Para1 <> /Para10 <> /Para11 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para12 <>] /TextAlign /Start /TextIndent 0 >> /Para13 <> /Para2 <> /Para3 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para4 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -21.119 >> /Para5 <>] /TextAlign /Justify /TextIndent -17.999 >> /Para6 <>] /TextAlign /Start /TextIndent -21.119 >> /Para7 <>] /TextAlign /Start /TextIndent -21.119 >> /Para8 <> /Para9 <> >> /ProcSet [/PDF /Text] /XObject <<>> >> /Rotate 0 /Type /Page >> endobj 2 1 obj << /Filter /FlateDecode /Length 3553 >> stream xœÅÙnã8òÝ_¡ÇHQ·€Á »˜�A/¶ç ì�yPbÇq|Ä°ãiäï—G]%Çr²X4¦D²XU¬›T’h1™üýîöËÃ|»üíþyþðýðÃí—Ÿ"•D·¿ý5ßæ¯Ñc»>Ì£Û?Ží,ú–çy\¥Q­ò8K#xªš".2Yçi‰½|†þ?£Û»·�õK»^ÏߢŒ~ú}ÒY}c~o÷íäö×vídâ†OnÎ"Ý=NT7e”è®…¨%*ÎÊèn3IâD|˜|»J§‘ªã"ºJ¶òkÝÊã:ºŠ°ñë4jâ2ºz™F7yœGW1ö¨§©"šþÝýsò�»!Ö©Ö¥M¿Ú0žªº±¬Ë4ÖEQbÿC¬SȺ.ǽ=À1Ç®ì=ÓU­7^5QU”>=VqâQÔ;¡gÛý!S$QSð=¤3)â<�*ý_y£å")¥½Õ*1{=×­"n¢«µn¤q]µ;ÓY‰X⻎ZQ_»5ÍÔ4##8z•€ò‚�…i(#C-¯Š3tÿý4Ê´­mǦe\i¯‚ÍöhšÊ¬)–wÀZÓeÅö™ˆPfþŠL‡A5;�²„GªÒÚ@r*rû¯åvþï}»‹¾¾·1zZ]w÷†80Œ¡A+1¤Üóv¿x‹hXòÁŒ6ØïiOÚh/‰T¾²,cîó,ä†AHðVÛW‹6Þ?ÕÄzúŽvÆ Ád?øŠÆM›\ؘót*2V­µÙHsݦ)mÁtzK³Xì»kï­ í=B1;_9 _,uš¨­Q·…š<«;z­ì¾"Ýzì¯f/«TåäpÓíÛ¾�‰×šáx³ÂÄ´ûû‹KÌaí-sà´ŸÍY½¡7Obcö1JºŽ7ƒÊ8°e“Äé962PDøa!ÜR«]uåQ˜ °SOÔwr™3²×òuÎJ�|cì[˜¼ò-âšU–}A+l6ÙFí»á„™²Ä†ÙÀ,êwÖVTE¬Ý¬¯([ø%ÑÀOš›Ò/½O$,(j$Ykl@¬Ðž~ÝøúЇÉæ6NªÌ" 1r´ cX]4q%ß ÆsÏ.µ°‚± ±+P®lC¯�Þ‰'5±Ó­eÏÀ²#Án Íû{0R§Œ�âÁ÷x‚ÏO>#’:Áðfθ~HÄY8"¸ R<§±Z¬ÔKÖ�æÄ0‰Wå�ò“þH‡™¥I7º)ç�2Æh^Á©D²¬ªÍln ÅòxL·¤k^$ N`�õdç€7Ð…®…Àá†Ï´;n¸…y™Z}µ*r$ŒJ(ÐÑÄ{ACêœá6Ò›5Ë {ñ„(‹ùˆÜHîÜ€ŠŸ©ªfoÒ,NkÜœÜmŽ6:âìÌДcî =e–»€l¼Ñbî¤pÿ‚¨ÌðÕ#ƪǦ-�Õä‹ Cãš6…X¾™!<„C+m°! #þkrj4üUî”íÚP‹ú(ÄÉ€_š´o­ÑHGnH¢“·´2<"–äJ9P>Nˆ¸¸?*¬&¿M» ŠHÜ�]'dpÉNË8zØP«ïG2¸*ØùÁþBøã›”ÜE6½q�ƒæ%"¡ÁüŠHáLb\¢¥·«hÒ8H´vCy L=3FŠã!J®Deè±YÕ…©GñNêQT*ÎS_šúSÉ'ÃúÌ$ÏR(€IzAû[[1#*Íó±@r=d£�› -3Šé(Î…�ór”€†�ñâsr”ÂhLÚ­Qk0€™‰è'ÍÀ¾;K½$ËãÒp«i_œîËPŽb¡ Ðó¾"gqt0ý‘b ȯ0j{eþèÃü¡%%q†øŽ—C³ž¸6-Fg+Ež˜§Ž]9i¥³JùéZ�«8R«kÍ{m)€tc ””’Å.€m³ÌÎrÙ=ˆŽ˜Ïk²÷j{‰=A‰mf�Öž¿)c’¤q0kÞ[ÏXW•AÛö¹\xÃ,MÒTX³=[²ªP]œáýezÉs‘Ò91>à«åTäÂ0Š&2Ôç)'V€ã̃áHø_Ýf¸"‹Oðx¢Ÿ)«¯´«=´Ò«GaV\ã@l0}€‹ô¿R¨“žÉÈ {kðr-Äϯ’hû†Õ%ú5g`¦æÝ ƒÊ¢)Úí,1À¨è+I=Mè�ñHí�µK>¶ŒlLãFEå;A^7P/‘AyQDÀ°>3"È Kõn°Š�)ߺë'¹P³€¨°bø]�‘¤ãŠ`]röÒýŸ,Qö 2u)Ê÷A·â3bJoηy*Ê«¼kòV¨ð;Ï`ä"ª?ËêdíRÀݵc;‡KÎØ­N/ºF€l]w<™ípßÂ>…)¥òÐ}ÏpDsu�æÈUU�ÿë…t¶ËÉõ¦–8«Ú±ßH^�a‘ªÐ ¨:±d)ç�pÔèbaÔµ{gh5’]á¡ŠÑo�íšJæ¥xOyÝgjñ»hc¯’ŸFfa§:¤JÜ­�‡@3€CföæÙŒŠÔï3˜À°çÀh†7# ¼Ú“áD.çïuŽuOÙ@S§”'¦Å€“õ°pÞf@Y¡÷aÊ±é „™u:BWöÔúÀ¡^š\Ö²óáæTÖ°VW°Ò²a ÄWb&Q»Ð¼\“³5:âTAèÇF§g/ŽÔÚtqõ£¢Ò Ï K'‹"’$þ‰-ÃJ/�_÷xGa

Standar Baku Mutu sesuai Peraturan Menteri LHK

Proses pengolahan air limbah yang perlu disadari dengan dilakukan secara tersendiri atau terintegrasi harus dapat memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan pada PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 dimana hasil dari pengolahan air limbah domestik tersebut harus memenuhi standar berikut:

Jika perusahaan atau industri tidak dapat memenuhi standar pengolahan air apa yang terjadi ? Maka dalam PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016  Pasal 6 menyebutkan bahwa pengolahannya wajib diserahkan kepada pihak lain yang memiliki kemampuan untuk mengolah limbah domestik. Cara ini memang lebih efektif, khususnya bagi perusahaan yang memiliki keterbatasan lahan. Walaupun demikian, tentu biaya yang dikeluarkan untuk mempercayakan pengolahan air limbah domestik kepada pihak lainnya lebih tinggi. Oleh karena itu, Anda tetap disarankan untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sendiri. Memang biaya investasinya terkesan besar di awal, tapi untuk jangka panjang, adanya instalasi ini dapat menghemat pengeluaran .

Konsultasikan masalah pengolahan air limbah industri anda serta teknologi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tepat dengan cara menghubungi PT. Grinviro Biotekno Indonesia

WhatsApp: +62823-4811-4479

Membuang air bekas pakai tak boleh sembarangan dilakukan. Terdapat setidaknya tujuh indikator limbah cair yang perlu Anda perhatikan agar limbah cair tidak merusak mutu air.

Limbah cair atau air limbah, merupakan air bekas pakai dari suatu usaha atau kegiatan yang akan dibuang. Air pembuangan ini mengandung cemaran dan dapat merusak kualitas air sungai hingga tak layak konsumsi.

Oleh karena itu, sebelum membuang air bekas pakai, Anda perlu melakukan pengolahan terlebih dahulu sesuai prosedur dan standar yang ditentukan pemerintah. Terdapat tujuh parameter limbah cair yang telah diatur di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 tahun 2016 demi tetap menjaga kualitas air dan lingkungan.

Lalu, apa saja ketujuh parameter limbah cair tersebut? Simak selengkapnya di bawah ini!

Pengolahan Air / Air Limbah (IPAL): Kenali Standar Baku Air Limbah Domestik Dan Perusahaan

Baku Mutu Air Limbah (BMAL) merupakan satuan ukuran dimana batas atau kadar pencemar yang ditenggang untuk masuk ke dalam air. Sederhananya, BMAL menunjukan konsentrasi dan banyaknya zat-zat atau bahan-bahan yang boleh dibuang ke dalam sungai oleh pelaku usaha dan/atau kegiatan tertentu. BMAL ditetapkan terhadap bermacam-macam usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menjadi sumber pencemar. Pedoman penentuan standar baku mutu air limbah dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air.

Apakah mengolah air limbah itu wajib ? Tentu saja ya, limbah yang dihasilkan oleh perusahaan bahkan limbah domestik tidak boleh langsung dibuang, karena menurut Peraturan Menteri LHK Republik Indonesia. Melalui Pasal 3 Ayat (1) PERMEN LHK Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, pemerintah menyebutkan bahwa setiap usaha atau juga kegiatan yang menghasilkan air limbah domestik wajib melakukan pengolahan terhadap air limbah yang dihasilkan. Namun, masih banyak pelaku bisnis dan orang-orang yang seharusnya bertanggung jawab atas limbah-limbah tersebut tidak menyadari tentang pengolahan air limbah tersebut.  Ada juga yang sudah menyadari dan melakukan pengolahan air limbah tapi tidak sesuai standar baku mutu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut survey, tidak semua perusahaan telah memenuhi kewajiban pengolahan air limbah domestik yang tepat. Pada akhirnya, air limbah yang melalui proses pengolahan air yang dihasilkan pun dibuang langsung dan menyebabkan pencemaran. Seperti pada tahun 2015, hanya 2% dari seluruh sungai di Indonesia yang memenuhi baku mutu air. Safri Burhanuddin, Deputi IV Bidang Koordinasi SDM, IPTEK, dan Budaya Maritim dari Kemenko Maritim Republik Indonesia menyebutkan bahwa limbah padat dan cair menjadi penghambat terciptanya pelestarian lingkungan. Per Februari 2020, Baru sekitar 20% wilayah yang menyadari pentingnya kebersihan lingkungan dari limbah domestik.

Final/Tertiary Treatment (Pengolahan Akhir/Tersier)

Jika pengolahan primer berfokus pada partikel padat dan pengolahan sekunder berfokus pada material organik, maka pengolahan tersier berfungsi untuk membunuh organisme biologis yang bisa menimbulkan penyakit, misalnya bakteri. Bisa melalui penggunaan klorin (klorinasi), sinar ultraviolet, atau teknologi desinfeksi lainnya.